Matasumut.com
PemerintahanSosialTerbaru

Pemko Medan Siapkan Lahan Hampir 8.000 Meter Persegi di Gatot Subroto untuk Fasilitas Pemerintahan dan Satgas Penanggulangan Bencana

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana memanfaatkan lahan aset daerah seluas hampir 8.000 meter persegi di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah. Lahan yang selama ini kosong tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan, termasuk rencana pembentukan satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat meninjau langsung lokasi, Kamis (29/10/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi aset sekaligus membahas langkah pemanfaatannya ke depan.

Zakiyuddin mengatakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merencanakan penggunaan kawasan tersebut sebagai salah satu lokasi pendukung penanganan bencana di Kota Medan. Satgas yang direncanakan akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan,” ujar Zakiyuddin.

Menurutnya, keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan tindak lanjut ketika terjadi bencana maupun kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa persoalan status kepemilikan lahan telah diputuskan melalui proses pengadilan pada 2025. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Pemko Medan dapat melanjutkan rencana pemanfaatan aset yang berada di kawasan strategis pusat kota itu.

“Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan,” ungkapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Zakiyuddin didampingi Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus.

Aset Pemko Medan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Plt Kepala BKAD Kota Medan Suluh Aulia Harahap menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Medan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip.

“Luasnya sekitar 7.900, hampir 8.000 meter persegi,” jelas Suluh.

Ia menerangkan, lahan tersebut telah lama tidak dimanfaatkan dan dalam kondisi kosong. Sebelumnya, status kepemilikannya menjadi objek perkara yang mulai bergulir pada 2023. Namun, Pemko Medan berhasil memenangkan perkara tersebut pada 2025 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah,” ujarnya.

Suluh menambahkan, sebagian area lahan sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk keberadaan bangunan tidak permanen di bagian depan. Setelah persoalan hukum dinyatakan selesai, Pemko Medan akan melakukan penataan kembali terhadap kawasan tersebut.

Penataan juga mencakup penyelesaian keberadaan pihak maupun objek yang masih berada di area lahan, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan aset ini diharapkan dapat mengoptimalkan barang milik daerah sekaligus menyediakan ruang bagi kebutuhan fasilitas pemerintahan. Salah satu rencana yang tengah dibahas adalah menjadikan kawasan tersebut sebagai pendukung operasional satgas lintas perangkat daerah dalam penanganan bencana di Kota Medan.

Related posts

Pemprov Sumut Perbarui Aplikasi Simantap, Urusan Surat-Menyurat OPD Kini Lebih Cepat dan Praktis

Redaksi

These Fitness Tips Help Take Inches off Your Waistline

Redaksi

Bobby Nasution Minta Penataan Kampung Kreatif Nou Berkah Tak Abaikan Rumah Warga Miskin

Redaksi

Leave a Comment